Oleh; Mauli Fikr[2]
ABSTRAK

Dalam dinamikanya hingga saat ini telah banyak kegiatan dan
usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan juga badan publik untuk terus
mengembangkan aksesibilitas dalam transparansi informasi publik, baik dalam hal
penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan
setiap saat, maupun pembenahan sistem dokumentasi, dan pelayanan informasi,
namun nyatanya sampai hari ini lembaga publik terkesan masih setengah hati
dalam mengimplementasikan UU no 14 2008 tersebut.