Oleh: Masduri[2]
Sejak kehadiran
Reformasi 1998, kita menemukan momentum menegakkan demokrasi sebagai jalan
bersama membangun bangsa yang lebih beradab. Reformasi telah memberikan angin
segar bagi segenap kebebasan yang sebelumnya terkekang oleh otoritarianisme
rezim Orde Baru.[3]
Salah satu dampak paling nyata dari bangunan sistem demokrasi pasca reformasi
adalah terbukanya kesempatan bagi semua rakyat Indonesia untuk mendirikan
partai politik. Sehingga pada Pemilu 1999 setelah reformasi, ada 48 partai
politik yang ikut dalam kontestasi tersebut.[4]
