Jumat, 24 Maret 2017

Membumikan Aksebilitas Keterbukaan Informasi Publik[1]

Oleh; Mauli Fikr[2]

ABSTRAK
Gerak laju reformasi menghadirkan bermacam aneka warna dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Hadirnya kebebasan dan keterbukaan merupakan anugerah terindah dari perjuangan reformasi. Sampai pada saatnya, sepuluh tahun kemudian dari gerakan reformasi yang ditandai dengan proses pengesahan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan pemberlakuannya, lonceng keterbukaan dan transparansi informasi semakin lantang disuarakan.

Dalam dinamikanya hingga saat ini telah banyak kegiatan dan usaha yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dan juga badan publik untuk terus mengembangkan aksesibilitas dalam transparansi informasi publik, baik dalam hal penyediaan informasi yang wajib disediakan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, maupun pembenahan sistem dokumentasi, dan pelayanan informasi, namun nyatanya sampai hari ini lembaga publik terkesan masih setengah hati dalam mengimplementasikan UU no 14 2008 tersebut.

Kamis, 24 November 2016

Mengenal Lebih Jauh Masalah Pengungsian di Indonesia

Oleh: Alifia Nisa Ikbar & Robbah Munjidin Ahmada

Ketika membaca sekilas judul di atas, banyak persepsi yang muncul dan cenderung negatif. Ada yang mengatakan tidak penting dan bahkan tidak peduli terhadap masalah pengungsian ini. Padahal, yang sedang terjadi di lapangan saat ini, jumlah pengungsi tiap tahun terus bertambah. Oleh karena itu, Selasa (22/11), Indonesia Belajar Institut (IBI) menghelat diskusi dan dialog interaktif, kemitraan dengan Jesuit Refugee Servis (JRS) Pasuruan dengan tajuk: “Mengenal Lebih Jauh Masalah Kepengungsian di Indonesia”, guna mengetahui lebih dalam tentang seputar pengungsi yang datang ke Indonesia.
 
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Daryadi dari JRS, dan Muhammad Idris Blus; seorang refugee asal Sudan. Tentu diskusi ini berada pada momen yang tepat sebab gelombang pengungsi yang cukup tinggi, seiring dengan konflik di beberapa negara yang belum usai.

Menurut pemaparan Daryadi; salah seorang narasumber dari tim JRS, pengungsian merupakan perpindahan yang dilakukan perorangan atau kelompok dari suatu tempat ke tempat lain dalam jangka waktu tertentu.  Menurut Konvensi 1951 dan Protokol 1967, seseorang bisa dikatakan pengungsi (Refugee) jika berada di luar negara asal (Country of Origin). Mereka tidak memungkinkan untuk kembali ke negara asalnya dikarenakan faktor-faktor tertentu; sebab politik,  tidak memiliki dan mendapatkan perlindungan dari negaranya, dan apabila pulang ke negara asalnya memiliki kemungkinan akan mengalami persekusi.

Minggu, 13 November 2016

Gerakan Literasi sebagai Upaya Deradikalisasi di Kalangan Pemuda[1]

Oleh: Robbah Munjidin Ahmada[2]
            Indonesia adalah negara majemuk. Beragam suku, bahasa, adat-tradisi-budaya, dan agama menjadi penyangga bangunan Indonesia. Para tokoh bangsa telah memberikan teladan bagaimana cara hidup, bermasyarakat, mengajarkan makna bersatu dalam keragaman. Sisi ideal sebagai sebuah bangsa, seperti yang disebut di atas, kini mendapati tantangan dari berbagai pihak. Sebagai indikator, munculnya konflik antar supporter sepakbola, konflik antar suku, dan paling parah konflik agama, menjadi potret yang akhir-akhir ini bukanlah hal asing untuk ditemui.